Jumat, 26 Oktober 2012

Berpakaian Tapi Telanjang


BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)

Imam Muslim meriwayatkannya dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah. 1 Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahîh-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.2
Meski menggunakan redaksi berita, hadis ini bermakna thalab li-tark (tuntutan untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Ungkapan min ahl an-nâr merupakan qarînah (indikator) bahwa karakter atau perbuatan yang digambarkan setelahnya merupakan sesuatu yang haram, bahkan lebih ditegaskan dengan ungkapan bahwa mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, sekaligus menunjukkan betapa besar dosanya.
Dua golongan penghuni neraka itu adalah: Pertama, kaum yang membawa cambuk yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari para pemimpin diktator (al-jabbârûn) dan kaki tangannya. Mereka menyengsarakan dan menzalimi orang-orang atau rakyat.
Kedua, nisâ'[un] kâsiyât[un] 'âriyât[un] mâ'ilât[un] mumîlât[un] (wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain). Frase kâsiyât[un] 'âriyât[un] (berpakaian tetapi telanjang) menurut Imam an-Nawawi memiliki beberapa makna, baik secara majazi maupun hakiki.3 Pertama: berpakaian (dibungkus) oleh nikmat Allah, tetapi telanjang dari syukur kepada-Nya. Kedua: berpakaian, yakni terbungkus dengan pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian terhadap kehidupan akhirat serta tidak berbuat taat. Ketiga: mengenakan pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Mereka itu berpakaian tetapi telanjang. Keempat: mengenakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulitnya dan bentuk tubuhnya. Mereka ini berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat ini juga yang dipilih oleh Ibn Abdil Bar.4
Frase mâ'ilât[un] mumîlât[un] sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi maknanya: Pertama, menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Ia juga mendorong wanita lain melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Kedua, mâ'ilât[un], yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka. Ketiga, mâ'ilât[un], yakni memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan sisir tanda pelacur yang dikenal untuk mereka. Mumîlât[un] yang memakaikan tanda serupa sisir itu kepada wanita lainnya. Artinya, ia bisa kita maknai sebagai wanita yang memakai dan memakaikan kepada wanita lain, pakaian, perhiasan atau asesoris yang dikenal sebagai tanda atau ciri wanita yang suka melacur. Keempat, mâ'ilât[un], yakni wanita yang cenderung kepada laki-laki dan memikat atau menarik perhatian laki-laki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan anggota tubuh yang mereka tampakkan atau mereka perlihatkan.
Adapun frasa ru'ûsuhunna ka-asnamah al-bukht al-mâ'ilah (kepala mereka seperti punuk unta yang miring) maknanya: Pertama, membesarkan kepala dengan kerudung atau serban dan sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga menjadi seperti punuk unta. Inilah tafsir yang masyhur untuk frasa ini. Ia bisa juga dimaknai: menarik rambut ke atas atau menata rambut sedemikian rupa sehingga seperti punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang pezina (HR an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi).
Bahkan ketika hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat, wanita tetap dilarang memakai wewangian dan tercium oleh orang di sekitarnya. Abu Hurairah menuturkan: Suatu ketika seorang perempuan lewat di depannya dan bau wanginya tercium terbawa angina. Ia pun bertanya, "Hendak ke mana saudari? Wanita itu menjawab, "Ke masjid." Ia berkata, "Anda memakai wewangian?" "Benar," jawab wanita itu. Ia berkata: Kembalilah dan mandilah sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid sedangkan aroma wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni seperti mandi karena junub). (HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi).
Allâhumma waffiqnâ ilâ al-haqq wa al-'amal li thâ'atik. [Muhammad wawo].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar