Jumat, 26 Oktober 2012

PEMUDA


          

 

 BUAT PEMUDA

           Jebakan-jebakan yang disiapkan orang-orang kafir  berupa kubangan-kubangan lumpur  kehidupan Jahiliyah telah  merampas remaja muslim dari fitrahnya. dengan slogan-slogan kebebasan dan Ham Remaja muslim terbentengi dari Islam.Tergiringlah  mereka ke padang pembataian ,hingga mati jiwa Islamnya, berubah menjadi mayat-mayat hidup pelaku budaya jahiliyah. Mayat-mayat hidup pembebek dan pengekor kekufuran dalam setiap bentuknya. Jadilah maksiat menjadi budayanya. kumpul kebo ,judi, miras, narkoba, tawuran, tidak sholat, tidak puasa, pamer aurat, dan segala jenis kejahatan telah terbiasa.Tujuan hidup dan kebahagiaan tertinggi sekedar menumpuk harta dan terpenuhinya nafsu badani. Gelap gulita hidup ini seolah tiada jalan solasi.               
            Syukurlah masih ada dan senantiasa masih ada harapan. Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang telah menunjuki kita dengan AL-Quran dan sunnah Rosululloh-nya warisan termahal dari Muhammad Saw. Untuk mengembalikan remaja  kepada fitrahnya, semula hanya bisa dengan memasukkan kembali ruh Al-Quran dan sunnah kedalam diri mayat-mayat hidup itu. mereka harus dimasukkan kedalam kamar operasi untuk dibedah dengan pisau dakwah dan dibuang tumor ganas jahiliyah kemudian dimasukkan Islam sebagai obatnya.
            Insya Allah dengan pertolongannya akan lahir kembali remaja Ali bin abi Tholib yang begitu rindu kepada surga dan takut kepada neraka.  wajib bagi kita mengeluarkan segenap kemampuan untuk mencetak pejuang-pejuang Islam. Maka akan lahir kembali pejuang-pejuang muda Islam harapan umat untuk mengembalikan kemuliaan Islam dan umatnya dengan tegaknya khilafah Islamiyah pelaksana Islam kaffah.
            Itulah hari kemenangan, hari terhapusnya air mata duka. hari itu seluruh orang beriman berbahagia dan seluruh pendukung kekafiran bermuram durja. ya Allah Yang Maha mendengar dan Melihat, berapa lama lagi air mata kami harus menetes, berapa lama lagi darah kami mesti mengalir, kami tidak peduli asalkan Engkau ridho kepada kami. Ampunkanlah segala kelemahan dan kebodohan kami. Ampunkanlah segala kebodohan dan kesalahan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Ya Allah Yang Maha Penolong, dekatkanlah kami kepada apa yang mendekatkan pertolonganMu, hingga kami layak mendapatkan pertolongan-Mu.          
  

Perenungan


UNTUK KITA RENUNGKAN........INSYA ALLAH BERMANFAAT!!
 
Lucu ya, uang Rp 20,000-an kelihatan begitu besar untuk bayar infaq, tapi begitu kecil bila kita bawa ke supermarket... Lucu ya, 45 menit terasa terlalu lama untuk berdzikir, tapi betapa pendeknya waktu itu untuk pertandingan liga Italy... Lucu ya, betapa lamanya 2 jam halaqoh, tapi betapa cepatnya 2 jam berlalu saat menikmati pemutaran film di bioskop... Lucu ya, susah merangkai kata untuk dipanjatkan saat berdoa atau sholat, tapi betapa mudahnya cari bahan obrolan bila ketemu teman... Lucu ya, betapa serunya perpanjangan waktu dipertandingan bola favorit kita, tapi betapa bosannya bila imam sholat Tarawih bulan Ramadhan kelamaan bacaannya... Lucu ya, susah banget baca Al-Quran 1 halaman saja, tapi novel best-seller 100 halamanpun habis dilalap... Lucu ya, orang-orang pada berebut paling depan untuk nonton bola atau konser, tapi berebut cari shaf paling belakang bila Jumatan agar bisa cepat keluar... Lucu ya, kita perlu undangan pengajian 3-4 minggu sebelumnya agar bisa disiapkan di agenda kita, tapi untuk acara lain jadwal kita gampang diubah seketika... Lucu ya, susahnya orang mengajak partisipasi untuk dakwah, tapi mudahnya orang berpartisipasi menyebar gossip... Lucu ya, kita begitu percaya pada yang dikatakan koran, tapi kita sering mempertanyakan apa yang dikatakan Al Quran... Lucu ya, semua orang pinginnya masuk surga tanpa harus beriman, berpikir, berbicara ataupun melakukan apa-apa... Lucu ya, kita bisa ngirim ribuan jokes lewat email, tapi bila ngirim yang berkaitan dengan ibadah sering mesti berpikir dua-kali... LUCU YA ?!! "Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu'min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah." (QS. 33:47)

Wajah HAM Sesungguhnya


WAJAH HAM SESUNGGUHNYA

Kian hari kian tampak wajah sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijajakan Barat. Dalam masalah elementer pun Diantaranya adalah:
1. Kasus pornografi-pornoaksi. Sebagian kalangan seakan buta hati sampai-sampai tak dapat membedakan pornografi dengan lainnya. Seorang perempuan dijepret kamera dengan hanya mengenakan pakaian renang, berpose sambil tumpang kaki, dengan mata, bibir, dan lidah diskenariokan 'menantang' dikatakan bukan porno. Bahkan, gambar manusia tanpa busana pun asal tidak menampakkan farji disebut sebagai seni. Ketika mayoritas masyarakat menentangnya, jawaban pun disampaikan "Ini hak asasi manusia (HAM)".
Selain itu, mereka mengatakan bahwa pelarangan pornografi-pornoaksi berarti melecehkan laki-laki karena dituduh sebagai berpikiran kotor, tidak dapat menahan syahwat. Alasan ini pun sebenarnya untuk menutupi alasan dasarnya, yakni HAM. Terlepas dari itu, dalih dan logika demikian sangatlah berbahaya. Bila logika yang sama digunakan maka akan melahirkan pemikiran amat berbahaya, diantaranya:
a. Tidak perlu UU pencurian, sebab ini berarti menuding masyarakat memiliki pikiran kotor untuk mengambil harta orang dan tidak dapat menahan syahwat mencuri
b. Tidak perlu UU korupsi, sebab ini berarti menuduh para pejabat memiliki kecenderungan mengembat harta rakyat dan tidak dapat menahan diri dari syahwat kekuasaan
c. Atau bahkan tidak perlu negara yang mengatur warganya, sebab ini berarti rakyat dicurigai sebagai orang-orang yang tidak mau diatur.
Sungguh, cara berpikir demikian sangatlah simplisistik dan berbahaya.
Inilah yang dijajakan oleh para kapitalis melalui media massa yang dikuasainya. Hal yang sudah jelas merupakan 'seni pornografi' ini masih tetap tidak disebut porno. Tampaknya, kaum pemuja pornografi masih malu-malu menyatakan kenyataan sebenarnya. Alasan 'seni' dipakai sebagai alibi saja. Logika berbahaya pun dipertahankan. Mereka belum berani mengatakan, "Apapun boleh, yang porno seperti apapun boleh, karena semua itu adalah HAM". Mengapa hal ini tidak terjadi? Hanya satu alasannya, bila itu dilakukan maka masyarakat akan semakin paham bahwa HAM yang dijajakan Barat dan para pengekornya hanyalah tipuan.
2. Pelacuran. Sejak dulu pelacuran merupakan suatu perkara yang jelas. Zina, termasuk pelacuran, hukumnya haram. Saat ini ada peraturan daerah yang melarang pelacuran (seperti kasus Tangerang). Sesuatu yang sudah sangat gamblang tersebut ternyata dipolitisasi oleh segelintir LSM. Mereka menolak pelarangan pelacuran. Alasannya, HAM yang didomplengkan pada dalih diskriminasi terhadap perempuan. Padahal, pelacuran itu bukan hanya merugikan perempuan melainkan juga laki-laki. Para lelaki baik-baik merasa terganggu dengan kehadiran penjaja perzinaan. Istri yang baik-baik juga tidak senang bila suaminya melacur. Pada sisi lain, hukum yang dikenakan bukan hanya bagi perempuan, melainkan juga bagi laki-laki.
Lagi-lagi, pihak pengekor ideologi Barat tidak berani terang-terangan menggunakan alasan HAM. Tapi, beralibi dengan dalih 'diskriminasi terhadap perempuan'. Pertanyaan pun berulang, mengapa? Sebab, bila secara telanjang beralasan dengan HAM, maka wajah asli HAM pun ketahuan, termasuk membolehkan pelacuran.
Jelaslah, gagasan HAM yang dijajakan Barat dan pengekornya lebih merupakan racun bagi kaum Muslim. Tapi, mereka tahu bahwa semua itu bertentangan dengan Islam. Karena itu, wajah aslinya disembunyikan agar dapat diterima oleh kaum Muslim. Sayang, apa yang hendak disembunyikan itu tak dapat ditutup-tutupi. HAM merupakan kebebasan untuk melakukan apapun sekalipun bertentangan dengan akidah dan syariah Islam.

Kebobrokan Demokrasi


KEBOBROKAN DEMOKRASI DALAM KASUS ANTIPORNOGRAFI-PORNOAKSI

Pornografi dan pornoaksi sangatlah jelas. Setiap upaya mempertontonkan aurat dan erotisme kepada bukan mahram merupakan pornoaksi. Sedangkan, bila hal tersebut dilakukan dengan gambar, maka tergolong pornografi. Namun, ternyata hal yang sudah tegas, dan silent majority setuju hal ini, kebanyakan para pelaku bisnis aurat menentangnya melalui media massa yang dikuasainya. Akhirnya, pansus DPR setuju untuk mencoret 'ciuman di depan umum' dari draft RUU Pornografi-Pornoaksi. Bukan hanya itu, mereka sepakat untuk mencoret kata ANTI dari kata 'antipornografi'. Hal ini mengisyaratkan bahwa kandungan UU kalaupun nantinya disahkan tidak 'antipornografi'.
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari hal ini adalah:
  1. Dalam sistem demokrasi seperti yang dielu-elukan oleh pemujanya benar-benar menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, dalam kasus ini pornografi, berdasarkan pendapat manusia. Firman Allah SWT dilecehkan atas nama seni.
  2. Dari 167 ormas yang datang ke DPR, menurut pansus DPR hanya 10% yang menolok RUU Antipornografi-Pornoaksi. Kalau mengikuti logika demokrasi 'suara terbanyak', mestinya tidak perlu lagi ragu untuk menetapkan UU Antipornografi-Pornoaksi. Tapi, kenyataan berbicara lain. Artinya, slogan demokrasi 'suara terbanyak' hanyalah benar-benar slogan. Konsep 'suara terbanyak' digunakan sesuai dengan kepentingan. Kalau kepentingan itu dipandang menguntungkan umat Islam yang ingin menjaga masyarakatnya dari kehancuran moral, diabaikanlah prinsip tersebut. Tapi, bila untuk kepentingan para pemilik modal atau dapat merusak generasi Muslim, maka dalih 'suara terbanyak' pun diusung habis-habisan.
  3. Kalau terhadap 'terorisme' yang di lapangan lebih diperuntukkan bagi umat Islam yang ingin mengubah kezhaliman melalui penerapan Islam mereka serentak menggunakan 'antiterorisme'. Namun, dalam rangka menghentikan invasi budaya porno terhadap tubuh generasi mayoritas Islam, atas nama demokrasi dan hak asasi manusia alergi pun muncul. Sekalipun hanya sekedar terhadap satu kata 'anti' dalam 'antipornografi'.
Kenyataan ini sejatinya makin menyadarkan kaum Muslim tentang tipuan demokrasi ataupun hak asasi manusia. Keduanya tidak lebih dari paham kufur yang dicekokkan untuk meracuni tubuh kaum Muslim. Juga, umat Islam perlu menjadi lebih punya bukti apakah para wakil rakyat atau pemerintah benar-benar telah bersikap amanah dalam menjaga akidah, syariat, dan akhlak masyarakatnya, ataukah sebaliknya.

Berpakaian Tapi Telanjang


BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)

Imam Muslim meriwayatkannya dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah. 1 Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahîh-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.2
Meski menggunakan redaksi berita, hadis ini bermakna thalab li-tark (tuntutan untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Ungkapan min ahl an-nâr merupakan qarînah (indikator) bahwa karakter atau perbuatan yang digambarkan setelahnya merupakan sesuatu yang haram, bahkan lebih ditegaskan dengan ungkapan bahwa mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, sekaligus menunjukkan betapa besar dosanya.
Dua golongan penghuni neraka itu adalah: Pertama, kaum yang membawa cambuk yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari para pemimpin diktator (al-jabbârûn) dan kaki tangannya. Mereka menyengsarakan dan menzalimi orang-orang atau rakyat.
Kedua, nisâ'[un] kâsiyât[un] 'âriyât[un] mâ'ilât[un] mumîlât[un] (wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain). Frase kâsiyât[un] 'âriyât[un] (berpakaian tetapi telanjang) menurut Imam an-Nawawi memiliki beberapa makna, baik secara majazi maupun hakiki.3 Pertama: berpakaian (dibungkus) oleh nikmat Allah, tetapi telanjang dari syukur kepada-Nya. Kedua: berpakaian, yakni terbungkus dengan pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian terhadap kehidupan akhirat serta tidak berbuat taat. Ketiga: mengenakan pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Mereka itu berpakaian tetapi telanjang. Keempat: mengenakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulitnya dan bentuk tubuhnya. Mereka ini berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat ini juga yang dipilih oleh Ibn Abdil Bar.4
Frase mâ'ilât[un] mumîlât[un] sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi maknanya: Pertama, menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Ia juga mendorong wanita lain melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Kedua, mâ'ilât[un], yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka. Ketiga, mâ'ilât[un], yakni memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan sisir tanda pelacur yang dikenal untuk mereka. Mumîlât[un] yang memakaikan tanda serupa sisir itu kepada wanita lainnya. Artinya, ia bisa kita maknai sebagai wanita yang memakai dan memakaikan kepada wanita lain, pakaian, perhiasan atau asesoris yang dikenal sebagai tanda atau ciri wanita yang suka melacur. Keempat, mâ'ilât[un], yakni wanita yang cenderung kepada laki-laki dan memikat atau menarik perhatian laki-laki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan anggota tubuh yang mereka tampakkan atau mereka perlihatkan.
Adapun frasa ru'ûsuhunna ka-asnamah al-bukht al-mâ'ilah (kepala mereka seperti punuk unta yang miring) maknanya: Pertama, membesarkan kepala dengan kerudung atau serban dan sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga menjadi seperti punuk unta. Inilah tafsir yang masyhur untuk frasa ini. Ia bisa juga dimaknai: menarik rambut ke atas atau menata rambut sedemikian rupa sehingga seperti punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang pezina (HR an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi).
Bahkan ketika hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat, wanita tetap dilarang memakai wewangian dan tercium oleh orang di sekitarnya. Abu Hurairah menuturkan: Suatu ketika seorang perempuan lewat di depannya dan bau wanginya tercium terbawa angina. Ia pun bertanya, "Hendak ke mana saudari? Wanita itu menjawab, "Ke masjid." Ia berkata, "Anda memakai wewangian?" "Benar," jawab wanita itu. Ia berkata: Kembalilah dan mandilah sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid sedangkan aroma wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni seperti mandi karena junub). (HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi).
Allâhumma waffiqnâ ilâ al-haqq wa al-'amal li thâ'atik. [Muhammad wawo].