Minggu, 28 Oktober 2012
Jumat, 26 Oktober 2012
PEMUDA
BUAT PEMUDA
Jebakan-jebakan
yang disiapkan orang-orang kafir berupa
kubangan-kubangan lumpur kehidupan
Jahiliyah telah merampas remaja muslim
dari fitrahnya. dengan slogan-slogan kebebasan dan Ham Remaja muslim
terbentengi dari Islam.Tergiringlah
mereka ke padang
pembataian ,hingga mati jiwa Islamnya, berubah menjadi mayat-mayat hidup pelaku
budaya jahiliyah. Mayat-mayat hidup pembebek dan pengekor kekufuran dalam
setiap bentuknya. Jadilah maksiat menjadi budayanya. kumpul kebo ,judi, miras, narkoba,
tawuran, tidak sholat, tidak puasa, pamer aurat, dan segala jenis kejahatan
telah terbiasa.Tujuan hidup dan kebahagiaan tertinggi sekedar menumpuk harta
dan terpenuhinya nafsu badani. Gelap gulita hidup ini seolah tiada jalan
solasi.
Syukurlah masih ada dan senantiasa
masih ada harapan. Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang telah menunjuki
kita dengan AL-Quran dan sunnah Rosululloh-nya warisan termahal dari Muhammad
Saw. Untuk mengembalikan remaja kepada
fitrahnya, semula hanya bisa dengan memasukkan kembali ruh Al-Quran dan sunnah
kedalam diri mayat-mayat hidup itu. mereka harus dimasukkan kedalam kamar
operasi untuk dibedah dengan pisau dakwah dan dibuang tumor ganas jahiliyah
kemudian dimasukkan Islam sebagai obatnya.
Insya Allah dengan pertolongannya
akan lahir kembali remaja Ali bin abi Tholib yang begitu rindu kepada surga dan
takut kepada neraka. wajib bagi kita
mengeluarkan segenap kemampuan untuk mencetak pejuang-pejuang Islam. Maka akan
lahir kembali pejuang-pejuang muda Islam harapan umat untuk mengembalikan
kemuliaan Islam dan umatnya dengan tegaknya khilafah Islamiyah pelaksana Islam
kaffah.
Itulah hari kemenangan, hari
terhapusnya air mata duka. hari itu seluruh orang beriman berbahagia dan
seluruh pendukung kekafiran bermuram durja.
ya
Allah Yang Maha mendengar dan Melihat, berapa lama lagi air mata kami harus
menetes, berapa lama lagi darah kami mesti mengalir, kami tidak peduli asalkan
Engkau ridho kepada kami. Ampunkanlah segala kelemahan dan kebodohan kami.
Ampunkanlah segala kebodohan dan kesalahan kami. Sesungguhnya Engkau Maha
Pengampun. Ya Allah Yang Maha Penolong, dekatkanlah kami kepada apa yang
mendekatkan pertolonganMu, hingga kami layak mendapatkan pertolongan-Mu.
Perenungan
UNTUK
KITA RENUNGKAN........INSYA ALLAH BERMANFAAT!!
Lucu ya, uang Rp 20,000-an kelihatan begitu besar untuk
bayar infaq, tapi begitu kecil bila kita bawa ke supermarket... Lucu ya, 45
menit terasa terlalu lama untuk berdzikir, tapi betapa pendeknya waktu itu
untuk pertandingan liga Italy...
Lucu ya, betapa lamanya 2 jam halaqoh, tapi betapa cepatnya 2 jam berlalu saat
menikmati pemutaran film di bioskop... Lucu ya, susah merangkai kata untuk
dipanjatkan saat berdoa atau sholat, tapi betapa mudahnya cari bahan obrolan
bila ketemu teman... Lucu ya, betapa serunya perpanjangan waktu dipertandingan
bola favorit kita, tapi betapa bosannya bila imam sholat Tarawih bulan Ramadhan
kelamaan bacaannya... Lucu ya, susah banget baca Al-Quran 1 halaman saja, tapi
novel best-seller 100 halamanpun habis dilalap... Lucu ya, orang-orang pada
berebut paling depan untuk nonton bola atau konser, tapi berebut cari shaf
paling belakang bila Jumatan agar bisa cepat keluar... Lucu ya, kita perlu
undangan pengajian 3-4 minggu sebelumnya agar bisa disiapkan di agenda kita,
tapi untuk acara lain jadwal kita gampang diubah seketika... Lucu ya, susahnya
orang mengajak partisipasi untuk dakwah, tapi mudahnya orang berpartisipasi
menyebar gossip... Lucu ya, kita begitu percaya pada yang dikatakan koran, tapi
kita sering mempertanyakan apa yang dikatakan Al Quran... Lucu ya, semua orang
pinginnya masuk surga tanpa harus beriman, berpikir, berbicara ataupun
melakukan apa-apa... Lucu ya, kita bisa ngirim ribuan jokes lewat email, tapi
bila ngirim yang berkaitan dengan ibadah sering mesti berpikir dua-kali... LUCU
YA ?!! "Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu'min bahwa
sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah." (QS. 33:47)
Wajah HAM Sesungguhnya
WAJAH HAM SESUNGGUHNYA
Kian hari kian tampak wajah sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijajakan Barat. Dalam masalah elementer pun Diantaranya adalah:
Kian hari kian tampak wajah sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijajakan Barat. Dalam masalah elementer pun Diantaranya adalah:
1. Kasus
pornografi-pornoaksi. Sebagian
kalangan seakan buta hati sampai-sampai tak dapat membedakan pornografi dengan
lainnya. Seorang perempuan dijepret kamera dengan hanya mengenakan pakaian
renang, berpose sambil tumpang kaki, dengan mata, bibir, dan lidah
diskenariokan 'menantang' dikatakan bukan porno. Bahkan, gambar manusia tanpa
busana pun asal tidak menampakkan farji disebut sebagai seni. Ketika mayoritas
masyarakat menentangnya, jawaban pun disampaikan "Ini hak asasi manusia
(HAM)".
Selain itu,
mereka mengatakan bahwa pelarangan pornografi-pornoaksi berarti melecehkan
laki-laki karena dituduh sebagai berpikiran kotor, tidak dapat menahan syahwat.
Alasan ini pun sebenarnya untuk menutupi alasan dasarnya, yakni HAM. Terlepas
dari itu, dalih dan logika demikian sangatlah berbahaya. Bila logika yang sama
digunakan maka akan melahirkan pemikiran amat berbahaya, diantaranya:
a. Tidak perlu
UU pencurian, sebab ini
berarti menuding masyarakat memiliki pikiran kotor untuk mengambil harta orang
dan tidak dapat menahan syahwat mencuri
b. Tidak perlu
UU korupsi, sebab ini
berarti menuduh para pejabat memiliki kecenderungan mengembat harta rakyat dan
tidak dapat menahan diri dari syahwat kekuasaan
c. Atau bahkan
tidak perlu negara yang mengatur warganya, sebab ini berarti rakyat dicurigai sebagai orang-orang yang tidak mau
diatur.
Sungguh, cara
berpikir demikian sangatlah simplisistik dan berbahaya.
Inilah yang
dijajakan oleh para kapitalis melalui media massa yang dikuasainya. Hal yang sudah jelas
merupakan 'seni pornografi' ini masih tetap tidak disebut porno. Tampaknya,
kaum pemuja pornografi masih malu-malu menyatakan kenyataan sebenarnya. Alasan
'seni' dipakai sebagai alibi saja. Logika berbahaya pun dipertahankan. Mereka
belum berani mengatakan, "Apapun boleh, yang porno seperti apapun boleh,
karena semua itu adalah HAM". Mengapa hal ini tidak terjadi? Hanya satu
alasannya, bila itu dilakukan maka masyarakat akan semakin paham bahwa HAM yang
dijajakan Barat dan para pengekornya hanyalah tipuan.
2. Pelacuran. Sejak dulu pelacuran merupakan suatu perkara yang
jelas. Zina, termasuk pelacuran, hukumnya haram. Saat ini ada peraturan daerah
yang melarang pelacuran (seperti kasus Tangerang). Sesuatu yang sudah sangat
gamblang tersebut ternyata dipolitisasi oleh segelintir LSM. Mereka menolak
pelarangan pelacuran. Alasannya, HAM yang didomplengkan pada dalih diskriminasi
terhadap perempuan. Padahal, pelacuran itu bukan hanya merugikan perempuan
melainkan juga laki-laki. Para lelaki
baik-baik merasa terganggu dengan kehadiran penjaja perzinaan. Istri yang
baik-baik juga tidak senang bila suaminya melacur. Pada sisi lain, hukum yang
dikenakan bukan hanya bagi perempuan, melainkan juga bagi laki-laki.
Lagi-lagi,
pihak pengekor ideologi Barat tidak berani terang-terangan menggunakan alasan
HAM. Tapi, beralibi dengan dalih 'diskriminasi terhadap perempuan'. Pertanyaan
pun berulang, mengapa? Sebab, bila secara telanjang beralasan dengan HAM, maka
wajah asli HAM pun ketahuan, termasuk membolehkan pelacuran.
Jelaslah,
gagasan HAM yang dijajakan Barat dan pengekornya lebih merupakan racun bagi
kaum Muslim. Tapi, mereka tahu bahwa semua itu bertentangan dengan Islam.
Karena itu, wajah aslinya disembunyikan agar dapat diterima oleh kaum Muslim.
Sayang, apa yang hendak disembunyikan itu tak dapat ditutup-tutupi. HAM
merupakan kebebasan untuk melakukan apapun sekalipun bertentangan dengan akidah
dan syariah Islam.
Kebobrokan Demokrasi
KEBOBROKAN
DEMOKRASI DALAM KASUS ANTIPORNOGRAFI-PORNOAKSI
Pornografi dan pornoaksi sangatlah jelas. Setiap upaya mempertontonkan
aurat dan erotisme kepada bukan mahram merupakan pornoaksi. Sedangkan, bila hal
tersebut dilakukan dengan gambar, maka tergolong pornografi. Namun, ternyata
hal yang sudah tegas, dan silent majority setuju hal ini, kebanyakan
para pelaku bisnis aurat menentangnya melalui media massa yang dikuasainya. Akhirnya, pansus DPR
setuju untuk mencoret 'ciuman di depan umum' dari draft RUU Pornografi-Pornoaksi.
Bukan hanya itu, mereka sepakat untuk mencoret kata ANTI dari kata
'antipornografi'. Hal ini mengisyaratkan bahwa kandungan UU kalaupun nantinya
disahkan tidak 'antipornografi'.
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari hal ini adalah:
- Dalam sistem demokrasi seperti yang dielu-elukan oleh pemujanya benar-benar menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, dalam kasus ini pornografi, berdasarkan pendapat manusia. Firman Allah SWT dilecehkan atas nama seni.
- Dari 167 ormas yang datang ke DPR, menurut pansus DPR hanya 10% yang menolok RUU Antipornografi-Pornoaksi. Kalau mengikuti logika demokrasi 'suara terbanyak', mestinya tidak perlu lagi ragu untuk menetapkan UU Antipornografi-Pornoaksi. Tapi, kenyataan berbicara lain. Artinya, slogan demokrasi 'suara terbanyak' hanyalah benar-benar slogan. Konsep 'suara terbanyak' digunakan sesuai dengan kepentingan. Kalau kepentingan itu dipandang menguntungkan umat Islam yang ingin menjaga masyarakatnya dari kehancuran moral, diabaikanlah prinsip tersebut. Tapi, bila untuk kepentingan para pemilik modal atau dapat merusak generasi Muslim, maka dalih 'suara terbanyak' pun diusung habis-habisan.
- Kalau terhadap 'terorisme' yang di lapangan lebih diperuntukkan bagi umat Islam yang ingin mengubah kezhaliman melalui penerapan Islam mereka serentak menggunakan 'antiterorisme'. Namun, dalam rangka menghentikan invasi budaya porno terhadap tubuh generasi mayoritas Islam, atas nama demokrasi dan hak asasi manusia alergi pun muncul. Sekalipun hanya sekedar terhadap satu kata 'anti' dalam 'antipornografi'.
Kenyataan ini sejatinya makin menyadarkan kaum Muslim tentang tipuan
demokrasi ataupun hak asasi manusia. Keduanya tidak lebih dari paham kufur yang
dicekokkan untuk meracuni tubuh kaum Muslim. Juga, umat Islam perlu menjadi
lebih punya bukti apakah para wakil rakyat atau pemerintah benar-benar telah
bersikap amanah dalam menjaga akidah, syariat, dan akhlak masyarakatnya,
ataukah sebaliknya.
Berpakaian Tapi Telanjang
BERPAKAIAN
TETAPI TELANJANG
Dua golongan di
antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa
cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang;
perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan
orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka ini tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga itu
bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)
Imam Muslim meriwayatkannya dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah. 1 Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahîh-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.2
Meski
menggunakan redaksi berita, hadis ini bermakna thalab li-tark (tuntutan
untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Ungkapan min
ahl an-nâr merupakan qarînah (indikator) bahwa karakter atau
perbuatan yang digambarkan setelahnya merupakan sesuatu yang haram, bahkan
lebih ditegaskan dengan ungkapan bahwa mereka tidak akan masuk surga dan tidak
akan mencium aroma surga, sekaligus menunjukkan betapa besar dosanya.
Dua golongan
penghuni neraka itu adalah: Pertama, kaum yang membawa cambuk yang
mereka gunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari para
pemimpin diktator (al-jabbârûn) dan kaki tangannya. Mereka
menyengsarakan dan menzalimi orang-orang atau rakyat.
Kedua, nisâ'[un] kâsiyât[un] 'âriyât[un] mâ'ilât[un]
mumîlât[un] (wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung dan
mencenderungkan orang lain). Frase kâsiyât[un] 'âriyât[un] (berpakaian tetapi
telanjang) menurut Imam an-Nawawi memiliki beberapa makna, baik secara majazi
maupun hakiki.3 Pertama: berpakaian (dibungkus) oleh nikmat
Allah, tetapi telanjang dari syukur kepada-Nya. Kedua: berpakaian, yakni
terbungkus dengan pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian
terhadap kehidupan akhirat serta tidak berbuat taat. Ketiga: mengenakan
pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan
kecantikannya. Mereka itu berpakaian tetapi telanjang. Keempat:
mengenakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulitnya dan bentuk
tubuhnya. Mereka ini berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat
ini juga yang dipilih oleh Ibn Abdil Bar.4
Frase mâ'ilât[un] mumîlât[un]
sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi maknanya: Pertama,
menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Ia juga mendorong wanita lain melakukan perbuatan
seperti perbuatan mereka. Kedua, mâ'ilât[un], yaitu wanita yang
memperindah gaya
jalannya dan menggoyangkan bahu mereka. Ketiga, mâ'ilât[un], yakni
memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan sisir tanda pelacur yang
dikenal untuk mereka. Mumîlât[un] yang memakaikan tanda serupa sisir itu
kepada wanita lainnya. Artinya, ia bisa kita maknai sebagai wanita yang memakai
dan memakaikan kepada wanita lain, pakaian, perhiasan atau asesoris yang
dikenal sebagai tanda atau ciri wanita yang suka melacur. Keempat,
mâ'ilât[un], yakni wanita yang cenderung kepada laki-laki dan memikat atau
menarik perhatian laki-laki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan
anggota tubuh yang mereka tampakkan atau mereka perlihatkan.
Adapun frasa ru'ûsuhunna ka-asnamah
al-bukht al-mâ'ilah (kepala mereka seperti punuk unta yang miring)
maknanya: Pertama, membesarkan kepala dengan kerudung atau serban dan
sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga menjadi
seperti punuk unta. Inilah tafsir
yang masyhur untuk frasa ini. Ia bisa juga dimaknai: menarik rambut ke atas
atau menata rambut sedemikian rupa sehingga seperti punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Perempuan siapa
saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang pezina (HR an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi, Ibn
Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi).
Bahkan ketika
hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat, wanita tetap dilarang
memakai wewangian dan tercium oleh orang di sekitarnya. Abu Hurairah
menuturkan: Suatu ketika seorang perempuan lewat di depannya dan bau wanginya
tercium terbawa angina. Ia pun bertanya, "Hendak ke mana saudari? Wanita
itu menjawab, "Ke masjid." Ia berkata, "Anda memakai
wewangian?" "Benar," jawab wanita itu. Ia berkata: Kembalilah
dan mandilah sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak
akan menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid sedangkan aroma
wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni
seperti mandi karena junub). (HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi).
Allâhumma
waffiqnâ ilâ al-haqq wa al-'amal li thâ'atik. [Muhammad wawo].
Langganan:
Postingan (Atom)